PERDES NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Administrator 12 Juli 2017 03:29:17 WIB

PERATURAN DESA DONGKO

KECAMATAN DONGKO KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR 8 TAHUN 2016

Tentang :

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA DONGKO

Menimbang :

  1. bahwa peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa perlu adalanya lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan, melaksanakan, dan menggerakkan pastisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. bahwa lembaga kemasyarakatan di desa sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat :

  1. Undan-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomer 19, {Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun   2004    tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor   32   Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  7. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor ... Tahun .... tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun  .... Nomor .... Seri ...).

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DONGKO

DAN

KEPALA DESA DONGKO

 

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DESA DONGKO KECAMATAN DONGKO KABUPATEN TRENGGALEK TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM).

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Kabupaten adalah Kabupaten Trenggalek;
  2. Pemerintah Trenggalek adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang Trenggalek;
  3. Bupati adalah Bupati Trenggalek;
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten;
  5. Camat adalah Camat Dongkoi;
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemerintahan Desa  adalah  penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  9. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
  10. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan di Desa;
  11. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
  12. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa melaksanakan tugas dan kewajibannya yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya;
  13. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;
  14. Kepala Urusan adalah unsur Sekretariat Desa dalam wilayah Desa;
  15. Pelaksana Teknis Lapangan adalah perangkat pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya;
  16. Dusun adalah   bagian   wilayah   dalam   desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  17. Kepala Dusun atau disingkat Kadus adalah perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemetintah desa di wilayah dusun;
  18. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang   dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa/ Kelurahan;
  19. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan;
  20. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan;
  21. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah Gerakan Nasional yang tumbuh dari dan untuk masyarakat dengan perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju dan mandiri;
  22. Karang Taruna adalah wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, terutama generasi mudanya serta melibatkan seluruh generasi muda di Desa/ Kelurahan yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah;
  23. Lembaga Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LINMAS adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara ditingkat Desa/Kelurahan yang berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka.

BAB II

PEMBENTUKAN

Pasal  2

1) Desa Margajaya membentuk Lembaga Kemasyarakatan yang namanya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disingkat LPM.

(2) LPM sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meneruskan yang sudah dibentuk sebelumnya dan melakukan penyesuaian dari yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan sosial budaya masyarakat Desa Dongko.

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

Pasal  3

(1) `Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang bersifat lokal dan secara organisasi berdiri sendiri dan berkedudukan di desa;

(2)    LPM mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam:

  1. Merencanakan pembangunan berdasarkan musyawarah;
  2. Menggerakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
  3. Menumbuhkankembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam meningkatkan ketahanan di desa.

(3)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini LPM mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
  2. Menanamkan pengertian dan kesadaran akan penghayatan dan pengamalan Pancasila; c. Menggali, memanfaatkan, potensi dan menggerakan swadaya gotong royong masyarakat untuk membangun;
  3. Sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat serta antar warga masyarakat itu sendiri; e. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat;
  4. Membina dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan;
  5. Membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain dalam rangka membantu Pemerintah Desa untuk menciptakan ketahanan yang mantap.

Pasal 4

Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut :

  1. Ketua sebagai Pimpinan dan Penaggungjawab;
  2. Sekretaris sebagai pembantu pimpinan dan Penyelenggara Adminitrasi;
  3. Bendahara sebagai Penyelenggara Adminitrasi Keuangan;
  4. Seksi sebagai pembantu pimpinan dan pelaksana.

 

Pasal   5

(1)  Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa terdiri  dari  :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Seksi-seksi

(2) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai seksi :

  1. Keagamaan;
  2. Sosial;
  3. Perekonomian
  4. Ketentraman dan Ketertiban
  5. Infrastruktur;
  6. Pemuda dan Olah Raga

(3) Setiap seksi diketuai oleh seorang ketua seksi.

 

Pasal  6

Anggota Pengurus LPM terdiri dari Tokoh Masyarakat yang ada di Desa dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar1945;
  3. Berkelakuan baik dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
  4. Sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa Dongko;
  5. Berkemampuan dan berkemauan untuk bekerja dan membanguan desa.

 

Pasal  7

 (1) Calon anggota pengurus diajukan oleh masing- masing dusun atas dasar kesepakatan dengan pengurusRukun Tetangga (RT) dan pengurus Rukun Warga (RW);

(2) Pemilihan anggota pengurus dilakukan secara musyawarah dalam rapat yang diselenggarakan khususuntuk itu;

(3) Nama-nama calon terpilih dalam rapat tersebut ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari BPD;

(4)  Masa bakti pengurus LPM ditetapkan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali setelah habis masa baktinya;

(5)    Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak boleh merangkap menjadi pengurus LPM.

 

Pasal  8

(1)   Anggota pengurus berhenti/diberhentikan bilamana :

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Pindah tempat tinggal dan menjadi penduduk Desa lain;
  4. Berakhirnya masa baktinya;
  5. Tidak memenuhi lagi syarat-syarat sebagai anggota pengurus;
  6. Terkena peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

(2)    Anggota pengurus yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tempatnya diisi oleh calon yang diusulkan berdasarkan pasal 7 Peraturan Desa ini.

(3)    Anggota pengurus pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini menyelesaikan masa tugas anggota pengurus yang digantikannya.

 

Pasal  9

(1) Ketua LPM mempunyai tugas sebagai pimpinan dan penanggungjawab LPM dan mempunyai fungsi :

  1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM;
  2. Melaksanakan koordinasi terhadap Seksi-seksi;
  3. Membina Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis;

(2) Sekretaris mempunyai tugas membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan;

(3) Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan administrasi surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
  2. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;

c.Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila berhalangan.

(4) Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi keuangan termasuk benda-benda bergerak atau tidak bergerak dan penyimpanan uang;

(5) Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bendahara mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan uang;
  2. Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang.

(6) Ketua Seksi mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan seksinya :

(7) Untuk melaksanakan tugas tersebut Ketua Seksi mempunyai fungsi :

  1. Menyusun rencana pembangunan sesuai seksinya;
  2. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. Melakukan koordinasi dengan bidang lain untuk terwujudnya keserasian pelaksanaan pembangunan;
  4. Mengendalikan kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan seksi masing-masing;
  6. Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksinya;
  7. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan;
  8. Menyusun laporan secara berkala;
  9. Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua;
  10. Menyelenggarakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua;

 

Pasal  10

(1) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan pembagian wilayah dan jenis-jenis kegiatan dapat membentuk kelompok kerja;

(2) Pada setiap wilayah sesuai keperluan dapat dibentuk beberapa kelompok kerja;

(3) Setiap kelompok kerja hanya melaksanakan jenis kegiatan seksi yang bersangkutan;

 

Pasal  11

(1) Dalam melaksanakan tugasnya para anggota pengurus LPM mengutamakan azas musyawarah untuk mufakat dengan mengutamakan prisnsip keterpaduan;

(2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut dalam ayat (1) pasal ini :

  1. Ketua bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
  2. Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

 

Pasal  12

Hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan Kepala Desa :

  1. LPM membantu Kepala Desa dalam menyusun rencana pembangunan dan melaksanakan pembangunan berdasarkan rencana yang telah mendapat persetujuan BPD;
  2. Kepala Desa menggunakan LPM untuk membantu dalam menggerakkan serta meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan dan menumbuhkan kondisi dinamis serta kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan dan memantapkan ketahanan desa.

 

Pasal  13

 Hubungan LPM dengan lembaga desa lainnya :

  1. Bersifat saling mengisi dan saling melengkapi;
  2. Segala kegiatan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa terpadu perencanaannya dalam LPM yang meliputi sasaran dan lokasinya yang dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya dilakukan secara terkoordinasi.

 

Pasal  14

         Hubungan LPM Desa Dongko dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya bersifat hubungan konsultatif dan kerjasama atau kemitraan.

BAB  IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  15

         Lembaga kemasyarakatan yang telah ada di Desa Dongko yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Desa ini.

 

BAB  V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal  16

         Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa

 

Pasal  17

         Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, semua ketentuan yang mengatur dan bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal  18

         Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                                                                      Ditetapkan di :  Desa Dongko

                                                                                                                                       pada tanggal   : 20 Juni 2016

 

                                                                                                                                       KEPALA DESA DONGKO

 

 

 

 

                                                                                                                                                M A R N I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA

PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

(BPD) DONGKO

KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN TRENGGALEK

 

TERHADAP PERATURAN DESA

Tentang :

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

 

 --------- Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Kantor Kepala Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dongko telah mengadakan musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Dongko.-----------

--------  Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Peraturan Desa dimaksud serta mendengar dan menampung aspirasi dari para pengurus lembaga kemasyarakatan dan para tokoh/unsur masyarakat Desa Dongko tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Dongko, kami sepakat bahwa pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Dongko untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan ----------

--------- Demikian Berita Acara Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dongko ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dongko untuk dijadikan bahan lebih lanjut.---------------------------------

 

 

 

                                                                                                                      

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DONGKO

 

 

 1. EDI PURWANTO Ketua        _____________________

 

 2. PURWANTO Wakil Ketua   _______________________

 

 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DONGKO

KECAMATAN DONGKO KABUPATEN TRENGGALEK

 

NOMOR 06 TAHUN 2016

Tentang :

PERSETUJUAN PERATURAN DESA TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DONGKO

Menimbang :

  1. bahwa meningkatkan peran serta dan pastisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa perlu adanya lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, agar dapat berdaya guna dan berhasil guna,
  2. bahwa untuk merealisasikan tujuan sebagaimana dimaksud butir a di atas, perlu adanya pengaturan tugas dan wewenang yang jelas bagi pemerintah desa;
  3. Bahwa berdasarkan butir a, dan b di atas, perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah  dan Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  8. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor .....Tahun ..... tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun ........... Nomor ......Seri .......).

 

Memperhatikan : Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dongko dengan Pemerintah Desa Dongko pada  tanggal  20 Juni 2016

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : PERATURAN DESA MARGAJAYA TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) MENJADI PERATURAN DESA DONGKO.

Pertama          :  Menyetujui Peraturan Desa Dongko Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;

Kedua             :  Hal-hal  yang  belum  diatur dalam  Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam  Peraturan  Kepala Desa.

Ketiga             : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

                                                                                                                                                    Ditetapkan di : Desa Dongko

                                                                                                                       Pada tanggal :   20 Juni 2016

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DONGKO

 

 

 1. EDI PURWANTO Ketua        _____________________

 

 2. PURWANTO Wakil Ketua   _______________________

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARAN DESA DONGKO

KECAMATAN DONGKO

KABUPATEN TRENGGALEK

 

 

 

 

No

N A M A

JABATAN

1

EDY PYRWANTO

Ketua

2

PURWANTO

Wakil Ketua

3

MOHAMAD AZIZ

Sekretaris

4

ISMANGIL

Anggota

5

MUBANGIT

Anggota

6

JUMINEM

Anggota

7

SUWANTO

Anggota

8

TAJID

Anggota

9

SUPARMANTO

Anggota

 

 

Dongko,   20 Juni 2016

Ketua BPD                                                                            Sekretaris BPD

 

 

EDI PURWANTO                                                             MUHAMAD AZIZ

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                 Lampiran  Keputusan Kepala Desa Dongko

                                                                                                                                                Nomor    : 8 tahun 2013

                                                                                                                                                Tangga   : 11 Pebruari 2013

 

 

 

STRUKTUR LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA DONGKO

KECAMATAN DONGKO KABUPATEN TRENGGALEK

PERIODE TAHUN 2016-2019

 

 

                                JABATAN

               NAMA

                                      2

                    3

KETUA

NURDIN

WAKIL KETUA

KARNO

SEKRETARIS

HARTONO

BENDAHARA

IMAM MAHMUDI

                         Seksi Agama

NURWAHID

                        Seksi Pwmbangunan

PARDI

                        Seksi Pemuda dan Olah Raga

SUKIYAR

                        Seksi Kesenian

 

                        Seksi Pemberday Perempuan

 

 

 

 

Komentar atas PERDES NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi DONGKO

tampilkan dalam peta lebih besar